Eks Menkumham Angkat Bicara soal Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis cs

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 12 Januari 2025 22:38 WIB
Amir Syamsuddin/Okezone
Share :

Namun, prosedur penunjukan Bambang Hero diprotes kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih. Ia menyoroti Pasal 4 Ayat 2 Permen LH No. 7 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ahli harus ditunjuk oleh pejabat eselon I atau eselon II instansi lingkungan hidup, bukan oleh penyidik. 



Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, juga menilai bahwa penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai amanat UUD 1945.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya