Eks Menkumham Angkat Bicara soal Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis cs

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 12 Januari 2025 22:38 WIB
Amir Syamsuddin/Okezone
Share :

JAKARTA - Polemik kewenangan dan peran dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi timah terus bergulir. Diketahui, sejumlah terdakwa telah divonis bersalah, salah satunya Harvey Moeis.

Setelah dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua Perpat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2025 dengan tuduhan dugaan pemalsuan keterangan audit kerugian negara Rp271 triliun, Bambang Hero melaporkan balik ke Kejaksaan Agung.

Dalam keterangannya saat itu, Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut. 



"Berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis adalah ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang Hero dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Namun pandangan ini bertentangan dengan klaim Bambang yang menyebut dirinya berkompeten melakukan perhitungan tersebut.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang menandatangani Permen LH No. 7 Tahun 2014, menegaskan, peraturan tersebut disusun dengan kajian akademik dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selama tidak ada perubahan, aturan itu tetap berlaku. Kewenangan audit ada di domain pejabat instansi lingkungan hidup, bukan penyidik," ujar Amir dikutip, Minggu (12/1/2025).

Ia menambahkan, ketentuan hukum tidak bisa diabaikan atau ditafsirkan secara sepihak.  "Permen itu dirancang dengan kajian matang, bukan asal-asalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memperkuat pernyataan Bambang dengan menyebut bahwa pengadilan telah menetapkan kerugian negara senilai Rp300 triliun sesuai dakwaan jaksa.

“Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya