JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima perusahaan, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Adapun PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan, perkara timah tersebut memang kerugiannya signifikan, hanya saja kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana korporasi dan korupsi dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai, perusahaan-perusahaan tersebut tak layak dimasukkan sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi.
“Iya. Kalau dia menyuap pimpinan PT Timah untuk mendapatkan pekerjaan. Nah Itu korupsi. Itu bagiannya dalam tipikor. Atau pejabat di PT Timah yang merupakan penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangannya gitu. Jadi nggak bisa dinyatakan sebagai tipikor kalau hanya cuma terkait dengan kerusakan lingkungan di daerah IUP nya yang dikerjakan oleh swasta dan diminta pertanggungjawabannya sebagai tipikor. Nggak nyambung gitu, nggak ada kaitannya dengan tipikor harusnya ya,” kata Jamin dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).