PUNCAK JAYA - Perwira Hukum Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Letda Chk Dicky Stevan Harahap, memberikan penyuluhan hukum tentang Rules of Engagement (ROE) ke tiap-tiap Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato, Senin 13 Januari 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengingatkan dan menekankan kembali aturan-aturan yang ada di daerah operasi, juga cara bertindak dan mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku. Sehingga bisa menyukseskan Satgas yang telah berjalan kurang lebih enam bulan di Puncak Jaya Papua itu.
Dalam penyuluhannya, utusan terbaik dari Kumdam XIII/Mdk yang bertugas untuk memayungi hukum pergerakan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato itu memberikan penjelasan kepada personel Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato. Sehingga bisa mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara mengambil keputusan yang baik dan benar sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas operasi di Papua.
“Pelaksanaan tugas kewilayahan bagi TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan tentang tugas pokok TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ujarnya.