JAKARTA - Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim Jan menanggap, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah.
Hal itu diungkapkan Hakim Jan saat membacakan nota pertimbangan pada amar putusan gugatan praperadilan Mbak Ita di PN Jakarta Selatan. Ia menganggap, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan berupa dokumen dan elektronik.
"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," tutur Hakim Jan, Selasa (14/1/2025).
Ia pun mengatakan temuan dan pengumumpulan bukti itu telah sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang mengatur penyidikan selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," katanya.
Dengan demikian, Hakim Jan berpendapat penetapan tersangka pada Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.
"Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua
alat bukti karenanya hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum," tandasnya.