MESUJI - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, yang korbannya dianiaya menggunakan pacul.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Haris mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menggali keterangan atas kasus pembunuhan tersebut.
"Benar, sudah diamankan. Kami masih menggali keterangan yang bersangkutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Dalam penangkapan ini, kata Haris, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pacul yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Iya barang bukti sudah kami amankan, pacul yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu sudah kami amankan," kata dia.
Disinggung motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban bernama Kresmawati tersebut meninggal dunia. Haris menyebut, hal itu masih terus didalami.
"Masih kami mintai keterangan, yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan secara jelas. Kami mohon waktu dan bersabar agar kasus ini bisa terungkap dengan terang benderang," ungkapnya.