JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap motif keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (24) yang nekat menganiaya anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan) hingga ditemukan tewas di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan motif didasari lantaran orang tua sekaligus pelaku emosi atas perbuatan korban yang muntah di teras sebuah minimarket tempat biasa mencari nafkah dengan 'mengemis'. Hingga akhirnya dengan tega menghabisi nyawa buah hatinya sendiri yang kemudian jasadnya dibungkus kain sarung.
"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Dimana lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut," kata Wira dalam jumpa pers di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sebagai informasi, bocah laki-laki berusia 6 tahunan ditemukan tewas terbungkus kain sarung dengan tubuh penuh luka di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.