Polisi Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Bogor, Begini Kronologinya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2025 19:31 WIB
Polisi gagalkan peredaran narkoba (Foto: Putra R/Okezone)
Share :

BOGOR - Polisi mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi di Kota Bogor. Barang tersebut diketahui berada dari wilayah Sumatera.

1. Penangkapan Kurir

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, bermula dari tersangka HS (34) yang telah diamankan polisi bertugas sebagai kurir. Warga Bogor itu diminta seseorang diduga bandar besar untuk pergi mengambil barang tersebut di wilayah Sumatera Utara hanya melalui sambungan telepon.

"Kurir ini (HS) warga Bogor terus dia disuruh ambil barang ini (sabu dan ekstasi) di daerah Sumatera Utara," kata Eko di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (17/1/2025).

2. Tersangka Pindah-Pindah Penginapan Selama Seminggu

Tersangka HS mengaku kerap berpindah-pindah penginapan kurang lebih selama 5 sampai 7 hari. Lalu, tersangka kembali mendapatkan petunjuk untuk pergi ke wilayah Palembang.

"Di Palembang dikasih petunjuk di situ ada mobil Pajero warna hitam kuncinya di dashboard segera dibawa, dibawalah ke Pulau Jawa," tambahnya.

3. Dikejar Polisi, Narkoba Disembunyikan di Mobil

Polisi yang melakukan pengejaran, menemukan mobil tersangka di daerah Yasmin. Hingga akhirnya, sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi dan tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan.

"Kita amankan di sekitar jalur ring road Yasmin. Anggota kami sempat kejar-kejaran, Alhamdulillah dapat setelah dicek ditemukan barang-barang ini disembunyikan di bawah jok, dasboard, ban serep. Jadi, memang tempatnya sudah sedemikian rupa menyimpannya tapi atas kejelian anggota kita bisa mengamankan semua," ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya