WN China Terdakwa Tambang Emas Ilegal 774 Kg Divonis Bebas, Kejagung Ambil Langkah Kasasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 18 Januari 2025 17:51 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan terdakwa kasus penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg. Dalam perkara itu, terdakwa merupakan Yu Hao warga negara asal China.

"JPU (jaksa penuntut umum) telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2025).

Harli menjelaskan JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP tertanggal 17 Januari 2025. Saat ini pun JPU tengah menyusun memori kasasi.

"Saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," ungkap Harli.

Harli juga mengungkap sikap Kejagung RI yang menyayangkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. Ia menilai seharusnya hakim tidak membebaskan terdakwa Yu Hao.

"Kita sangat menyayangkan putusan tersebut karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo," tutupnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya