JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Selasa 14 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari keterangan Kusnadi pihaknya mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto.
"KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah)," kata Tessa yang dikutip Minggu (19/1/2025).
Donny Tri merupakan advokat PDIP yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
KPK mengumumkan Donny Tri sebagai tersangka berbarengan denag Hasto Kristiyanto.
Tessa melanjutkan, dari Kusnadi tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mengalami perihal aksi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS).
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada saudara WS," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.