Belajar Rakit Senpi dari Internet, Pemuda ini Gunakan untuk Curi Motor

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 19 Januari 2025 00:05 WIB
Pencurian motor (foto: Okezone)
Share :

Bersama ZL, petugas juga bersama tersangka lainnya berinisial BW (42) dan AS (41) tidak dapat mengelak dihadapan petugas.

"ZL mengaku memiliki serta mampu membuat senjata api rakitan dari media youtube selama satu bulan," tandas Taroni.

Usai melakukan aksinya, senpi yang dimilikinya disimpan di dalam rumah kontrakannya.

"Kalau hasil kejahatannya, mereka gunakan untuk mengkonsumsi narkoba," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.

Tersangka juga terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-undang Darurat No: 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya