Menko PMK : Aturan Libur Sekolah Saat Ramadan Terbit Minggu Ini

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 20 Januari 2025 10:44 WIB
Menko PMK Pratikno. Foto: Okezone/Binti.
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan Surat Edaran (SE) yang menjadi aturan untuk libur pada saat Ramadan 2025 akan diterbitkan minggu ini.

“Ya, Insya Allah minggu ini sudah terbit,” kata Pratikno kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa skema libur di bulan Ramadan ini juga sudah menjadi pembicaran dengannya dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Soal libur nanti di bulan puasa, sudah ada pembicaraan antara kami Kemenko PMK dengan Kementerian Dikdasmen dengan Kementerian Agama, dan juga Kementerian Dalam Negeri. Sekarang baru sudah finalisasi Surat Edaran bersama yang akan ditandatangani oleh Mendikdasmen, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata Pratikno.

“Seperti yang kita tahu kan pendidikan dasar dan menengah itu kan menjadi urusannya daerah. Sementara nanti yang pendidikan sekolah-sekolah keagamaan, madrasah, pesantren, itu kan urusannya di Kementerian Agama. Jadi nanti ada surat edaran bersama, surat keputusan bersama antara tiga kementerian tadi. Mendikdasmen, Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya