"Dengan acamana hukuman paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang sekuriti Septian, ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Jumat 17 Januari 2025. Adapun korban ditemukan sudah dengan kondisi bersimbah darah di dalam pos sekuriti rumah mewah yang dijaganya sekira pukul 04.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan bergegas menuju lokasi kejadian.
Polisi pun menetapkan anak majikan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan tembakau sintetis.
(Arief Setyadi )