Sementara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengatakan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 menegaskan pemerintah wajib melakukan pencegahan.
“Salah satunya adalah program deradikalisasi. Nah dalam konteks hari ini, kami memperkuat namanya tim koordinasi pelaksanaan deradikalisasi, baik dalam lapas maupun luar lapas yang diperkuat adalah tentang rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” katanya.
Eddy menjelaskan ada dua sasaran kelompok yang dilakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial adalah terhadap korban-korban terorisme, dan mantan-mantan narapidana terorisme. Selama ini, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kemensos, Polri, TNI, ada Kemensos, dan Kemenag.
“Tim inilah untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi, melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada para mantan napiter dan korban terorisme. Sehingga harapannya ke depan negara hadir di dalam konteks melakukan upaya-upaya sesuai dengan asta cita Bapak Prabowo, baik itu untuk memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi dan nilai HAM,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)