JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla menilai, pemberian kewenangan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang bukan suatu sogokan. Bila dianggap sogokan, ia menilai itu merupakan "sogokan khasanah."
Hal ini diungkapkan Gus Ulil, sapaan akrabnya, dalam Dapat Dengar Pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Rabu (22/1/2025).
Penilaian itu bermula kala anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, bertanya pada PBNU dan Muhammadiyah jika UU Minerba disahkan apa dianggap sebagai sogokan pemerintah. Ia pun menanyakan sikap ormas ini akan terus kritis terhadap kebijakan pemerintah.
"Apakah ormas dan juga APNI ini setuju kalau dikatakan, bahwa kalau nanti UU ini jadi, ini adalah sogokan pemerintah kepada civil society, perguruan tinggi dan juga tadi berbagai elemen yang dimasukkan di sini," kata Saleh dalam rapat dengar pendapat, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Merespons itu, Gus Ulil menilai, kebijakan ormas untuk mengelola tambang bukanlah sogokan. Dari pandangannya, kebijakan pemerintah yang membawa manfaat tak bisa dianggap sebagai sogokan.
"Nah yang soal sogokan ini menarik Pak, jadi soal sogokan ini. Menurut saya ini bukan sogokan ya, kenapa, karena suatu, ini mohon maaf ini pandangan kami ya. Kalau penguasa, pemerintah memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat," tutur Gus Ulil.