Polri Buru Otak Sindikat Penipuan Pakai Teknologi AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 20:48 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

Sedangkan AMA berperan untuk menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna mengarahkan korban, Dan meraup keuntungan.

"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," katanya.

"Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah)," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya