BALI - Beredar luas di media sosial atau viral seorang warga negara asing (WNA) diduga bekerja sebagai sopir dan pemandu tamu menjemput wisatawan asing di Pelabuhan Sanur, Bali. Kantor Imigrasi Denpasar langsung menyikapi dan memeriksa pria berkewarganegaraan Bangladesh tersebut.
Peristiwa tersebut menuai sorotan setelah video viral yang memperlihatkan sejumlah warga memergoki seorang WNA menjemput wisatawan asing di Pelabuhan Sanur, Bali.
Kepala Kantor TPI Kelas I Denpasar, Ridha Sah Putra menjelaskan, usai menerima laporan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar langsung melakukan pelacakan. Kemudian, dan berhasil menemukan warga asing yang dimaksud.
Setelah berhasli menemukan WNA tersebut, petugas imigrasi langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Diketahui pria berinisial MMF berkewarganegaraan Bangladesh, pemegang izin tinggal terbatas atau ITAS, penyatuan keluarga yang berlaku sampai 8 Februari 2025 dengan sponsor istri, berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Nomor 61, warga asing dengan sponsor penyatuan keluarga masih diizinkan bekerja sejauh untuk memenuhi kebutuan keluarga.
Meski tidak melanggar Undang-Undang Keimigrasian , namun jajaran Imigrasi Denpasar tetap melakukan penyelidikan mendalam terhadap pekerjaan yang dilakukan WNA tersebut. Apakah memang benar untuk memenuhi kebutuhan istri dan tiga orang anaknya atau memiliki usaha dengan skala yang besar.
(Arief Setyadi )