Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Nomor 61, warga asing dengan sponsor penyatuan keluarga masih diizinkan bekerja sejauh untuk memenuhi kebutuan keluarga.
Meski tidak melanggar Undang-Undang Keimigrasian , namun jajaran Imigrasi Denpasar tetap melakukan penyelidikan mendalam terhadap pekerjaan yang dilakukan WNA tersebut. Apakah memang benar untuk memenuhi kebutuhan istri dan tiga orang anaknya atau memiliki usaha dengan skala yang besar.
(Arief Setyadi )