Viral WN Bangladesh Jadi Sopir di Pelabuhan Sanur Bali, Begini Faktanya

Indira Arri, Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2025 18:30 WIB
Viral WNA jadi sopir di Pelabuhan Sanur, Bali (Foto: Ist/Indira Arri)
Share :

4. Tak Melanggar UU Imigrasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Nomor 61, warga asing dengan sponsor penyatuan keluarga masih diizinkan bekerja sejauh untuk memenuhi kebutuan keluarga.

Meski tidak melanggar Undang-Undang Keimigrasian , namun jajaran Imigrasi Denpasar tetap melakukan penyelidikan mendalam terhadap pekerjaan yang dilakukan WNA tersebut. Apakah memang benar untuk memenuhi kebutuhan istri dan tiga orang anaknya atau memiliki usaha dengan skala yang besar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya