Aniaya Warga Gegara Sawit, Kanit Intelkam Polsek dan 2 Anaknya Ditangkap

Ahmad Husein Lubis, Jurnalis
Minggu 26 Januari 2025 08:13 WIB
Aiptu SN dan 2 Anaknya Ditangkap (foto: dok ist)
Share :

Disitulah korban awalnya dianiaya Aiptu SN, kemudian keesokan harinya, dua anak Aiptu SN, yakni SR dan AJ kembali menganiaya korban di rumah mereka.

“Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. Aiptu SN juga terancam di PTDH jika hasil sidang etik menyatakan pelaku bersalah,” kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (26/1/2025).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya