"Kemudian, karena pemilik mobil itu merasa mobilnya dirusak, dilakukan pemukulan ke terduga ini (pria Papua)," ujar Iptu Beben Budiawan.
Setelah itu, tutur Kanit Reskrim, pelaku dan korban dibawa ke Mapolsek Lengkong untuk dimediasi. Mediasi disaksikan difasilitasi Kapolsek Lengkong Kompol Atep S.
Keduanya, baik pelaku maupun korban sepakat berdamai karena sama-sama merasa bersalah. Pelaku pun meminta maaaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tertulis itu ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
"Dari pihak yang merusak dan mukul, musyawarah. Sebab, kedua-duanya melakukan kesalahan. Bermusyawarahlah di sini, dan dibuatkan pernyataan bersama," tutur Kanit Reskrim.
Menurut Aiptu Beben, pelaku diduga sedang mabuk minuman keras (miras). "Patut diduga ya (pengaruh alkohol)," ucap Aiptu Beben.
(Arief Setyadi )