Atas perbuatan EDH itulah, Ade Ary menyebut korban merasa dirugikan hingga sebesar Rp6,5 miliar. Ia memastikan dugaan penggelapan itu akan diusut tuntas oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Harahap mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterljbatan pihak lain dalam kasus ini," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)