JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai tertangkap di Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK kasus korupsi proyek e-KTP.
"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
"Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," sambungnya.
Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus. Kendati begitu, KPK bersama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa membawa pulang Paulus Tannos dan diadili di Indonesia.
"Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut," ujarnya.