Remaja di Bekasi Tewas Dibacok saat Tawuran, 4 Orang Ditangkap

Ade Suhardi, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2025 16:39 WIB
Penangkapan pelaku tawuran (foto: Okezone)
Share :

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mustofa, diketahui dua kelompok tersangka dan korban membuat janjian untuk melakukan aksi tawuran di media sosial (Medsos).

"Jadi pemicunya saling sindir, saling nantang kemudian membuat janji untuk bentrok. Keduanya memang tak ada yang saling mengenal, sehingga pada akhirnya membuat janji untuk melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam," ucap dia.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Yang bersangjutan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tawuran dua kelompok remaja pecah di Kampung Poncol, Desa Karangreja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (27/1/2025) pukul 03.00 WIB. Bentrokan yang terjadi 10 menit itu menewaskan satu orang remaja akibat sabebatan senjata tajam.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya