4 Polisi Diusut dalam Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Kompolnas: Harus Ada Efek Jera

Binti Mufarida, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2025 04:02 WIB
Ilustrasi
Share :

“Jadi kami mendorong kaitanya dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum tadi tidak hanya berhenti pada proses kode etik. Kalau memang sudah ada fakta itu ada unsur pidananya simultan saja, ada proses pidana yang dilakukan juga. Sehingga tidak menunggu komisi kode etik selesai, nanti ada banding lagi, selesai,” tegasnya.

Yusuf menjelaskan bahwa jika hanya mengandalkan proses kode etik, penyelesaian perkara bisa memakan waktu lama karena ada prosedur banding yang bisa memperpanjang proses hingga berbulan-bulan. Untuk itu, dia meminta agar Kapolda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan memproses kasus ini melalui jalur pidana jika ditemukan cukup bukti.

“Banding itu lama lagi karena itu membutuhkan waktu 24 hari pada yang terduga pelanggar yang sudah diputus diberikan sanksi untuk ajukan memori banding. Setelah 24 hari itu dibentuk dan akan bekerja jadi lama lagi,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya