Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Diskualifikasi

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Minggu 02 Februari 2025 19:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstotiusi (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah petahana tengah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satu contoh yang mencuat adalah pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024. Pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Terkait mutasi jabatan petahana, pengamat pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan, sebelumnya pernah menegaskan mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat diskualifikasi pencalonannya.

Mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana, sambungnya, merusak asas keadilan dalam demokrasi dan berpotensi merusak integritas Pilkada.

"Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada, seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini pelanggaran merusak demokrasi," ujar Djohermansyah, yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri, seperti dikutip, Minggu (2/2/2025).

Dirinya menambahkan mutasi pejabat oleh petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. "Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN," kata Djohermansyah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya