Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Diskualifikasi

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Minggu 02 Februari 2025 19:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstotiusi (Foto : Okezone)
Share :

Untuk diketahui, pemohon terkait sengketa Pilkada Kota Tomohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana. Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.

"Kami berharap MK akan memberikan keputusan yang tegas dalam menangani pelanggaran ini," kata Denny.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya