Pramono mengatakan, bahwa tujuh orang Stafsus akan melekat pada dirinya dengan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno alias Bang Doel sesuai dengan UU tersebut.
"Ya saya dengan bang doel, karena memang UU-nya menyebut 7," ucapnya.
Sekedar informasi, berikut bunyi UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 38;
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.
(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
(Awaludin)