JAKARTA - Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung bakal membentuk staf khusus (Stafsus) yang akan terdiri dari kalangan profesional berjumlah tujuh orang, yang nantinya akan membantu kerja di Jakarta setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, bahwa Stafsus telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38, dan berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.
"Saya bukan orang yang kemudian membawa dari mana-mana orang. Untuk itu saya akan mentaati aturan perundang-undangan bahwa mempunyai 7 staf khusus ya, saya akan punya 7 staf khusus tapi tentunya ada staf ahli, dan saya tidak akan menggunakan atau tidak memakai apa yang disebut dengan TGUPP. Tetapi saya memang ingin lebih hal yang fungsional karena saya meyakini birokrasi pemerintahan di Jakarta ini salah satu birokrasi pemerintahan yang sudah binen, sudah kuat, sehingga itu lah yang akan saya gunakan untuk bersama-sama bekerja membangun Jakarta," ujar Pramono di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
"Jadi Stafsus dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, sudah diatur dan stafsus ini tugas utamanya adalah membantu gubernur dan wagub. Orangnya tentunya bukan ASN, dan adalah ada yang sehari hari ngurus saya, ngurus bang Rano, tetapi beberapa profesional, dari 7 orang yang ada. Saya lebih percaya memakai profesional," tambahnya.