Perindo Bakal Jalin Kerja Sama Dengan KPU di Level Pusat Hingga Daerah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 16:06 WIB
Plt Sekjen Partai Perindo Andi Muhamad Yuslim
Share :

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bakal bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baik di level pusat hingga daerah.

Rencana itu tergagas usai jajaran DPP partai berlambang burung rajawali mengepakan sayap itu bertemu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Kunjungan ke KPU RI, dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo. Terlihat pula Plt Sekjen DPP Partai Perindo Andi Muhammad Yuslim Patawari dan Bendahara Umum Partai Perindo Michael Viktor Sianipar.

Ada juga Wakil Ketua Umum 1, Saortaman Saragih; Wakil Ketua Umum 2, Ferry Kurnia Rizkiansyah; Wakil Ketua Umum 3, Tama satrya dan Wakil Ketua Umum 4, Manik Marganamahendra.

Andi pun menyampaikan, KPU RI menerima hangat jajaran DPP Partai Perindo. Bahkan, kata Andi, KPU RI bakal bekerja sama dengan Partai Perindo baik di level pusat dan daerah.

"Perindo akan bekerja sama dengan KPU. Untuk level DPP, bekerja sama dengan KPU RI untuk kita melakukan sosialisasi, bekerja sama sebagai penyelenggara, sama-sama menjalankan fungsinya," terang Andi usai pertemuan.

Sementara di level daerah, kata Andi, Perindo akan membantu KPU RI untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu seperti yang diamanahkan oleh konstitusi.

"Begitupun juga di KPU daerah, di kita level DPW dan kabupaten. KPU siap untuk diundang menjadi narasumber untuk membantu dalam hal tugas dan kewajiban penyelenggara, menjalankan amanah konstitusi," terang Andi.

Andi menegaskan, kerja sama ini akan dikongkritkan untuk membantu tugas dan wewenang KPU RI yanh diatur dalam UU. Ia menyampaikan, KPU RI bersedia untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Partai Perindo.

"Konkretnya itu kan KPU itu adalah penyelenggara negara yang melaksanakan pemilihan. Maka KPU membuka diri dalam kewenangannya untuk bersinergi, menjadi narasumber dalam kegiatan-kegiatan partai, sosialisasi dan lain sebagainya dalam hal kewenangan KPU," tandasnya. 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya