Setara Institute: Tatib DPR Evaluasi Pejabat Bentuk Kekeliruan Sistem Ketatanegaraan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 19:58 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang mana memberikan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi berkala kepada pejabat negara yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna. Aturan baru justru dianggap bentuk kekeliruan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan, Rabu (5/2/2025).

"Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara," sambungnya.

Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 

"Tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya," ujarnya.

Dengan kejadian ini, dia menyebut bahwa DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang. "Yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya