JAKARTA - Polri memburu pelaku pengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung (Babel), yang dikelola di Gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU), Bekasi, Jawa Barat. Aparat telah mengantongi identitas pelaku.
"Ini yang terus kami dalami, karena ada beberapa pelaku lain yang saat ini identitasnya kita sudah ketahui tapi belum berhasil kami tangkap. Maka itu, kami butuh waktu, mudah-mudahan dalam waktu cepat kami bisa mengungkap," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go di kantornya, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Pihaknya, kata Donny, berhasil melakukan pengembangan kasus, salah satunya dengan menginterogasi dua tersangka. Yakni warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) Mr. J selaku kepala operasional gudang pengolahan Timah di Bekasi, dan Direktur CV GARU berinisial AF.
"Ini kita bisa buktikan yang bersangkutan (pengirim) sudah bisa jadi tersangka. Karena memang ada bukti yang menguatkan bahwa barang ini sumbernya dari dia dan juga diakui dari pelaku yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny.
Sebagai informasi, Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi, yang sudah beroperasi sejak 2023 dengan pengiriman hingga ke luar negeri.
Bahkan sejak beroperasi hingga dibongkar pada 16 Januari 2025, pengelolaan timah ilegal di gudang milik CV inisial GARU merugikan negara hingga Rp10,038 miliar.
(Puteranegara Batubara)