Tersangka Asal Lampung Tipu 100 Orang Gunakan AI Deepfake Catut Prabowo

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 19:20 WIB
Bareskrim Polri Jumpa Pers Penipuan. Foto:,Dok IST.
Share :

Himawan mengatakan, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp65 juta dari seratus korban yang berasal dari 20 provinsi berbeda 

"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar 65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang, berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12 miliar," katanya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya