Tersangka Asal Lampung Tipu 100 Orang Gunakan AI Deepfake Catut Prabowo

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 19:20 WIB
Bareskrim Polri Jumpa Pers Penipuan. Foto:,Dok IST.
Share :

JAKARTA - Polri menetapkan satu tersangka kasus penipuan, menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake, yang telah melakukan tindak pidana penipuan sejak 2024.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku asal Lampung berinisial JS itu telah menipu sebanyak seratus orang, dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024, yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Awalnya Himawan menjelaskan, JS mengunggah video Prabowo yang sudah diubah menggunakan AI deepfake, kemudian diunggah ke akun instagram Indo Berbagai 2025.

"Tersangka mengugahnya ke akun Instagram Indo Berbagi 2025 yang dikelola oleh tersangka, dengan jumlah followers kurang lebih 9.399 yang dalam video diunggah tersebut tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi," katanya.

"Dengan harapan menarik perhatian masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan," sambungnya.

 

Himawan mengatakan, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp65 juta dari seratus korban yang berasal dari 20 provinsi berbeda 

"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar 65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang, berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12 miliar," katanya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya