AKBP Bintoro Banding Usai Dipecat Tak Hormat dari Polri

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Institusi Polri. Foto: Dok Okezone.
Share :

“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse,” ungkapnya

Sedangkan untuk yang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yakni AKP Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. “Yang di PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar dia.

Dia menambahkan, di dalam sidang, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya