JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dipecat tak hormat dari Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Atas putusan itu, Bintoro menyatakan banding.
"Banding," kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Anam menjelaskan, dalam sidang itu, konstruksi perkara yang terkait dengan Bintoro dijelaskan secara rinci. Dia pun memberi apresiasi ke Bid Propam Polda Metro Jaya yang telah berhasil menghadirkan beberapa saksi penting dalam sidang etik Bintoro.
"Memang tidak mudah untuk membawa orang di pemeriksaan bukan anggota, ada juga yang gak mau datang tapi ngasih keterangan tertulis. Itu menurut kami penting dan prestasi," jelas dia.
AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun
Sebelumnya, Anam menyebutkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung didemosi delapan tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia. Dia menyebutkan, selain Gogo Galesung, dua anggota lainnya juga menjalani demosi dan dipecat tidak dengan hormat.
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse,” ungkapnya
Sedangkan untuk yang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yakni AKP Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. “Yang di PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar dia.
Dia menambahkan, di dalam sidang, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
(Puteranegara Batubara)