JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Atas putusan itu, Bintoro menyatakan banding.
"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, Anam menyebutkan Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP M, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.
"Yang satunya AKP M masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," ujar dia.
Anam menyebutkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung didemosi delapan tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia. Dia menyebutkan, selain Gogo Galesung, dua anggota lainnya juga menjalani demosi dan di pecat tidak dengan hormat.