Lalu, kata dia, ada bukti dokumen konfirmasi dari Dewas berkaitan peristiwa pengeledahan terhadap asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnasi. Pasalnya, pihak Kusnadi pernah melakukan pengajuan ke Dewas, Dewas pun telah melakukan pemeriksaan yang hasilnya menyatakan tak ada pelanggaran etik dalam penggeledahan tersebut.
"Kami yakin apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi persyaratan formil berkenaan dengan penetapan tersangka, maupun materiilnya, berkenaan dengan keabsaan penetapan tersangka berdasarkan dua adat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan sudah memenuhi, terpenuhi dua adat bukti permulaan yang cukup," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)