Menurutnya, dalam persidangan dugaan kasus pencemaran nama baik yang disangkakan padanya, majelis hakim dinilai tak berimbang dan adil.
Dia menduga hakim tak bersikap netral dalam menangani perkaranya tersebut, yang mana kisruh di PN Jakarta Utara kemarin itu tak lepas dari puncak kekecewaan terhadap sikap hakim tersebut.
"Saya sebagai terdakwa minta ke yang mulia majelis hakim tuk dibuka, tapi kok malah hakim mengatakan tertutup, ada apa? Pertanyaannya kenapa anda tidak patuh pada hakim? Karena kami curiga sejak dari awal hakim tidak netral," tuturnya.
Dia lantas mengingatkan, hakim yang menangani perkaranya itu untuk belajar dari kasus Ronald Tannur manakala tak bersikap imbang, adil, dan netral dalam menangani suatu perkara.
Manakala tak ada keadilan, dia merasa buat apa pula ada persidangan, langsung saja penjarakan dirinya.
Komisi Yudisial (KY) merespon kericuhan yang terjadi dalam persidangan Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KY pun menurunkan tim untuk mengusut dugaan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH).
Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan.
Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa RN menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.
"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip Minggu (9/2/2025).
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan hal senada. Kadafi menjelaskan bahwa KY mempunyai peran untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Hal ini, kata dia, termaktub dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY di mana KY berhak mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Kadafi berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.
"Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan," ujar Kadafi.
(Khafid Mardiyansyah)