Provokasi hingga Bakar Peternakan Ayam, 11 Warga dan Santri Ditangkap

Fariz Abdullah, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 21:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

SERANG - Sedikitnya 11 warga di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian. Enam di antaranya masih di bawah umur alias santri.

Mereka diamankan atas dugaan kasus pengrusakan, pembakaran, pengeroyokan hingga penghasutan atas rusaknya beberapa fasilitas peternakan milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Cibetus, Padarincang.

“Mereka diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/2/2025).

Akibat peristiwa itu, menurut Dian, sejumlah  seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pembakaran ini, menurut Dian, didasari oleh warga yang tidak senang dengan keberadaan PT. Sinar Ternak Sejahtera. "Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan  barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," tuturnya.

Ke 11 warga tersebut yakni DP, FR, PA, US, SO dan SA yang digerakan oleh seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lalu CP, NA, YS, MR dan AR yang sudah cukup umur dan berperan pengrusakan dan memprovokasi massa.

"Kerugiannya mencapai Rp11 miliar," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya