Pembakaran ini, menurut Dian, didasari oleh warga yang tidak senang dengan keberadaan PT. Sinar Ternak Sejahtera. "Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," tuturnya.
Ke 11 warga tersebut yakni DP, FR, PA, US, SO dan SA yang digerakan oleh seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lalu CP, NA, YS, MR dan AR yang sudah cukup umur dan berperan pengrusakan dan memprovokasi massa.
"Kerugiannya mencapai Rp11 miliar," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )