BANTUL - Polisi berhasil menangkap AP (40), warga Karangjati RT 4, Kasihan, Bantul, Yogyakarta yang merupakan pelaku pembunuhan Watiyem, perempuan yang merupakan istrinya sendiri. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada awal Februari 2025.
Pada 4 Februari 2025, warga Dusun Karangjati RT 04 Kecamatan Kasihan, Bantul digemparkan dengan ditemukannya sesosok mayat perempuan terbungkus kain dan terikat tali di salah satu rumah warga. Baik warga maupun polisi mencium bau tidak sedap dari salah satu rumah dan berusaha memanggil pemilik rumah.
Namun, tidak mendapat jawaban hingga akhirnya mendobrak paksa pintu rumah tersebut. Dari dalam salah satu kamar, polisi menemukan sumber bau berupa bungkusan kain berwarna merah dan setelah dibuka ternyata berisi jenazah Watiyem, istri pemilik rumah dalam kondisi jenazah meringkuk dan terikat tali.
Polisi kemudian menangkap suami Watiyem di rumah temannya saat hendak kabur ke luar kota. Dari keterangan keluarga korban dan pengakuan suami korban, polisi berhasil mengungkap motif dan menetapkan AP sebagai tersangka KDRT hingga korbannya meninggal dunia.
Tersangka AP mengaku nekat memukul bagian belakang kepala istrinya dengan linggis yang ada di dalam rumah karena tidak mau istrinya menggugat cerai. Watiyem, istri dari AP sudah pisah ranjang sejak 3 tahun lalu dan memilih tinggal di rumah orangtuanya bersama kedua anaknya yang masih kecil di Kulonprogo, Yogyakarta pada Sabtu 1 Februari 2025 lalu.
Watiyem mendatangi Agus di rumahnya yang berada di Dusun Karangjati RT 4 Kasihan Bantul untuk menyampaikan kabar kalau Watiyem hendak menggugat cerai dan minta kartu keluarga sebagai salah satu syarat mendaftar perceraian di kantor pengadilan agama. Sempat terjadi cekcok antara AP dan Watiyem hingga kemudian AP emosi dan mengambil linggis, kemudian memukul bagian belakang kepala istrinya hingga korban jatuh dan tidak bergerak.
Usai melihat istrinya tidak bergerak, AP yang mengira istrinya hanya pingsan ini keluar rumah untuk menonton latihan bola volly di dekat rumahnya. Usai menonton volly, AP kembali ke rumah dan melihat istrinya masih tergeletak di tempat yang sama, namun darah mulai berceceran di sekitar tubuhnya hingga membuat AP menjadi panik.
Pada hari kedua setelah kejadian, AP mulai mencium bau tidak enak dari tubuh istrinya, kemudian mulai mengikat tubuh istrinya dengan tali. Kemudian, membungkusnya dengan jas hujan plastik dan kain rangkap 4 serta menyiramnya dengan cairan pewangi pakaian sasetan yang dibelinya di warung.
Karena panik dan ketakutan, AP kemudian meninggalkan rumahnya dan tidur di rumah temannya yang tidak jauh dari rumahnya sendiri, hingga akhirnya ditangkap polisi. Di hadapan polisi, AP merasa menyesal telah emosi dan memukul istrinya dengan linggis hingga membuat istrinya meninggal dunia.
AP mengikat dan membungkus jenazah istrinya dengan kain karena merasa takut dan panik telah membuat istrinya meningga dunia. Selain mengamankan tersangka AP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain pembungkus jenazah, linggis sepanjang 70 cm dan handphone milik korban yang dibawa tersangka.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )