Pada hari kedua setelah kejadian, AP mulai mencium bau tidak enak dari tubuh istrinya, kemudian mulai mengikat tubuh istrinya dengan tali. Kemudian, membungkusnya dengan jas hujan plastik dan kain rangkap 4 serta menyiramnya dengan cairan pewangi pakaian sasetan yang dibelinya di warung.
Karena panik dan ketakutan, AP kemudian meninggalkan rumahnya dan tidur di rumah temannya yang tidak jauh dari rumahnya sendiri, hingga akhirnya ditangkap polisi. Di hadapan polisi, AP merasa menyesal telah emosi dan memukul istrinya dengan linggis hingga membuat istrinya meninggal dunia.
AP mengikat dan membungkus jenazah istrinya dengan kain karena merasa takut dan panik telah membuat istrinya meningga dunia. Selain mengamankan tersangka AP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain pembungkus jenazah, linggis sepanjang 70 cm dan handphone milik korban yang dibawa tersangka.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )