Bikin Malu Profesi saat Sidang, Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan!

Awaludin, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2025 11:59 WIB
Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Banten resmi membekukan sumpah advokat Firdaus Oiwobo, pada 11 Februari 2025.

Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, oleh Ketua PT Banten, Suharsono. 

Firdaus terbukti melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis 6 Februari 2025.

Sebelumnya juga, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Sebelumnya, Razman terlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara.

Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru  pada Selasa (11/2).

Diketahui, Kongres Advokat Indonesia resmi memecat Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Razman Arif Nasution, pada 8 Februari 2025. Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No.007/DPP-KAI/SK/I/2025. 

 

Organisasi itu menilai, Firdaus telah melanggar AD/ART organisasi yang mencoreng kewibawaan dan kinerja Kongres Advokat Indonesia. Dia dianggap tidak memiliki integritas, kredibilitas, kapabilitas, dan loyalitas sebagai advokat.

Kedua, mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Oiwobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015/ tertanggal 15 September 2016.

Ketiga, melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya