JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres ini resmi diterbitkan pada 5 Februari 2025. Melalui Inpres ini, maka penyaluran bantuan sosial (bansos) diharapkan jadi tepat sasaran.
“Sekarang sudah final, sudah ada Inpresnya,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.
Meski sudah final, data ini juga masih bersifat dinamis, sehingga Kemensos bersama BPS terus melakukan pemutakhiran secara berkala tiap tiga bulan sekali untuk memastikan data tetap valid.
Gus Ipul mengatakan, langkah selanjutnya setelah Inpres DTSEN turun, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan uji petik di lapangan. Kemensos akan bekerja sama dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan data sesuai dengan data di lapangan.
“Ini terus kita lakukan verifikasi dan validasi,” katanya.
Ia juga memastikan Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan memverifikasi dan memvalidasi DTSEN tiap tiga bulan. Kemensos juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas), menyiapkan hotline, monitoring dan mengevaluasi.
“Di Satgas, pra, pelaksanaan, semua diikutkan,” katanya.