Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Ultimatum Pejabat Harus Paham Pasal 33 UUD 1945: Kalau Tidak, Keluar Saja!

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |18:52 WIB
Prabowo Ultimatum Pejabat Harus Paham Pasal 33 UUD 1945: Kalau Tidak, Keluar Saja!
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan layar Youtube Setpres/Binti M)
A
A
A

KARAWANG — Presiden Prabowo Subianto berpidato tegas sebagai wujud komitmen menjaga tanggung jawab para anggota Kabinet Merah Putih. Kepada para menteri dan kepala lembaga, Prabowo berpesan agar terus membela kepentingan masyarakat.

Prabowo bahkan mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan individu.

“UUD 45 Pasal 33 jelas, tak usah ada penerjemah. Apa yang tidak jelas? Yang tidak paham, keluar saja dari jabatan. Segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa menggantikan saudara-saudara. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” kata Prabowo saat berpidato dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Sebaliknya, kepada para pembantunya yang sudah berjuang untuk rakyat, Prabowo menyampaikan apresiasi. Ia yakin perjuangan tersebut akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

“Terima kasih pengabdianmu. Membuat kita tambah percaya, dari hasil menuju hasil, dari kemenangan menuju kemenangan, kepercayaan diri. Indonesia mampu. Indonesia semangat. Makmur dan kemakmuran harus sungguh-sungguh di tangan rakyat Indonesia,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement