Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.
“Kami masih mendalami apakah ada korban-korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor ke Polresta Bandung,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)