Pria Bejat Cabuli 3 Korban yang Masih Satu Keluarga dalam Satu Hari, Ngaku Jadi Dukun

Agi Ilman, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2025 03:05 WIB
Ilustrasi
Share :

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.

“Kami masih mendalami apakah ada korban-korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan melapor ke Polresta Bandung,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya