"Nanti kita lihat juga, akan kita update perkembangan kasusnya, penangannya sampai sejauh mana," katanya.
Adapun pengusutan perkara ini berawal dari adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST), serta PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.
Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara USD43.617.739.13 atau setara Rp711 miliar.
Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI itu.
Ketujuh orang itu saat ini, juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh komisi antirasuah. KPK tidak merinci siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
(Puteranegara Batubara)