Peras Kepsek hingga Rp400 Juta, 2 Anggota Polda Sumut Ditangkap

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Sabtu 15 Februari 2025 10:52 WIB
Kasus Pemerasan (foto: freepik)
Share :

Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah adalah Paminal," lanjut dia.

Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkas. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya