JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah kediaman Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno dan politisi Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan keterkaitan Japto dan Ali dalam perkara tersebut. Awalnya, Asep mengungkapkan Rita meminta kompensasi terhadap ratusan izin pertambangan batu bara saat dia menjabat.
"Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil di eksplorasi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).
"Itu yang pertama itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," ujarnya.