JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid membantah keterlibatan dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu diungkap Abdul sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
"Iya (tidak terlibat)," kata Abdul Rosyid di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Abdul Rosyid mengklaim, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.